Sunday, November 14, 2010

Black Market??? Apaan Sich???


Powered By Axioo IndonesiaRudi, seorang pegawai swasta baru saja membeli sebuah Laptop sebuah merek terkenal. Harganya “sungguh miring” dengan perbedaan hampir satu juta rupiah. Menurut toko penjualnya, Laptop tersebut “masih gres” dengan teknologi mutakhir tapi termasuk barang “Black Market”.
Setelah dipakai beberapa minggu Laptop tersebut mulai bermasalah, mulai dari panas yang berlebihan, layar “blank”, hingga tombol keyboard yang sering hang. Ketika mau diklaim toko penjual tidak mau bertanggung jawab karena Laptop tersebut hanya digaransi selama satu minggu saja ! itu telah disetujui Rudi pada saat transaksi dilakukan.

Dengan putus asa, Rudi akhirnya menghubungi service Center resmi di Jakarta. Tapi lagi-lagi dia ditolak, karena Laptop tersebut ternyata bukan produk orisinil vendor bersangkutan. Intinya produk itu tidak bergaransi resmi. Dan parahnya lagi, menurut petugas yang dihubungi : Laptop Rudi kemungkinan besar sudah mengalami re-kondisi. Artinya spesifikasi utamanya telah diganti (bongkar). Ini diketahui dari nomer seri produk yang tidak sama pada database mereka.

Kini Laptop tersebut sama seperti barang “rongsokan”, karena sudah tidak mungkin digunakan dengan nyaman. “Mesin” yang digunakan juga telah mengalami re-kondisi, sehingga sulit mencari spare-part pengganti.
Sebetulnya hal ini tidak akan terjadi jika Rudi membeli produk yang original dan bergaransi resmi. Masalah diatas tentunya dapaf ditangani dengan semestinya, karena produk yang kita beli sudah termasuk membayar garansinya.




Apa itu produk Black Market ?
Black Market adalah istilah pada satu produk yang dijual di Indonesia bukan melalui jalur resmi (ilegal). Karena ilegal, maka tidak ada jaminan mutu, garansi atau faktor penting lain dari produsennya. Barang ini dijual karena untungnya cukup besar, serta user bisa membeli dibawah harga pasaran. Pada dunia komputer, Black Market sering diistilahkan sebagai produk “PI” (Parallel Import).
1. Produk Black Market melanggar aturan hukum nasional seperti : UU Perlindungan Konsumen, UU Pajak, UU Bea & Cukai serta Peraturam Menteri Perdagangan & Perindustrian RI.
2. Harga produk Black Market lebih murah karena tidak membayar bea masuk, tidak bergaransi resmi serta kemungkinan telah mengalami re-kondisi.
3. Sebagian product Black Market telah mengalami rekondisi (atau dikenal dengan istilah refurbished/ remark) sehingga rentan terhadap kerusakan.

Ciri-ciri Produk Black Market
1. Umumnya terjadi pada produk yang banyak dicari konsumen (hot product).
2. Harga dibawah pasaran dengan selisih cukup jauh.
3. Tidak memiliki garansi resmi, juga tidak ditemukan kartu garansi Indonesia didalamnya. Klaim juga tidak dapat dilakukan pada Service Center resmi.
4. Dijual bukan melalui distributor resmi produk tersebut. Biasanya penyalur resmi memiliki tanda seperti hologram atau kartu garansi resmi di produk.
5. Laptop Black Market dengan aplikasi tertentu didalamnya (seperti Microsoft Windows), maka aplikasi tersebut dapat dikategorikan ilegal juga.

Cara Menguji apakah produk yang kita beli termasuk Black Market atau tidak :



  • Meminta kepastian dari toko penjual mengenai keaslian produk. Lebih bagus jika toko tersebut merupakan dealer resmi produk bersangkutan.







  • Cek informasi dari web vendor yang menyajikan data-data spesifik mengenai toko partner resmi mereka.







  • Menguji nomer seri produk / kartu garansi langsung kepada Customer Support vendor melalui telepon atau distributor resminya.







  • Harga produk resmi selalu standar, atau sesuai dengan nilai produk. Jika terlalu murah, patut dicurigai. Lihat harga pembanding di web, misalnya di situs Bhinneka.







  • Kartu Garansi selalu memiliki ciri-ciri khusus yang menandakan keasliannya, seperti hologram.







  • Masa garansi harus standar, seperti satu atau dua tahun. Jika kurang dari itu, kita patut mencurigainya.



  • No comments:

    Post a Comment